Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Kekuatan Hukum Jenis-Jenis Tanda Tangan

Cek disini pembahasannya

Tanda tangan adalah tanda atau simbol yang digunakan seseorang untuk menandai atau mengesahkan dokumen, kontrak, atau pernyataan tertentu. Tanda tangan bertujuan untuk menunjukkan bahwa individu yang menandatanganinya telah membaca, memahami, dan setuju dengan isinya, serta mengesahkan keabsahan dokumen tersebut. Tanda tangan juga digunakan untuk mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut. Secara umum, tanda tangan diakui sebagai bukti bahwa pihak yang menandatanganinya telah menyetujui atau mengesahkan dokumen atau pernyataan tertentu. 

Namun, penting untuk diingat bahwa persyaratan dan pengakuan hukum terkait tanda tangan dapat bervariasi di setiap yurisdiksi. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi validitas tanda tangan meliputi keabsahan hukum dokumen yang ditandatangani, keaslian tanda tangan itu sendiri, dan persyaratan khusus yang mungkin berlaku di bidang hukum tertentu, seperti hukum kontrak atau hukum perdata. Perlu diketahui tanda tangan memiliki beberapa jenis diantaranya tanda tangan konvensional, tanda tangan elektronik, dan tanda tangan digital. Masing-masing dari setiap jenis tanda tangan tersebut memiliki dasar hukumnya masing-masing.

Dasar Hukum Tanda Tangan Konvensional

Dasar hukum tanda tangan konvensional (fisik) di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur aspek hukumnya. Berikut adalah beberapa dasar hukum tanda tangan konvensional di Indonesia :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 

Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian sah apabila didasarkan pada persetujuan para pihak yang dibuktikan dengan tanda tangan yang sah. Dengan demikian, tanda tangan konvensional diakui sebagai salah satu elemen penting dalam membuktikan persetujuan dan keabsahan perjanjian.

2. Undang-Undang Jabatan Notaris

Undang-Undang ini mengatur tugas dan tanggung jawab notaris dalam proses pembuatan dan otentikasi akta-akta hukum, yang melibatkan tanda tangan konvensional. Tanda tangan notaris memiliki kekuatan pembuktian dan keabsahan khusus dalam konteks dokumen yang diperiksa dan dibuat oleh notaris.

3. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016

Perma ini mengatur prosedur pendaftaran dan pengesahan tanda tangan pada akta tanah di Indonesia. Tanda tangan konvensional pada akta tanah menjadi salah satu syarat penting dalam pengakuan dan keabsahan hukum akta tersebut. 

Selain itu, dalam praktiknya, penggunaan tanda tangan konvensional juga diatur oleh peraturan internal atau kebijakan lembaga atau organisasi tertentu, seperti bank, perusahaan, atau instansi pemerintah. Namun, penting untuk mencatat bahwa persyaratan dan prosedur tanda tangan konvensional dapat bervariasi tergantung pada jenis dokumen, tujuan, dan aturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi atau sektor tertentu. 

Adapun pengakuan hukum tanda tangan konvensional didasarkan pada asas niat baik, keabsahan, dan keaslian tanda tangan serta persetujuan pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam situasi perselisihan atau penyelesaian sengketa, pihak yang terlibat dapat menggunakan tanda tangan konvensional sebagai bukti atau alat pembuktian dalam menguatkan klaim atau argumen mereka.

Dasar Hukum Tanda Tangan Digital

Dasar hukum tanda tangan digital di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya. Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum tanda tangan digital di Indonesia :

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE merupakan dasar hukum utama yang mengatur aspek hukum transaksi elektronik di Indonesia. Pasal 11 UU ITE menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan tanda tangan konvensional asalkan memenuhi persyaratan tertentu. UU ITE juga mengakui keabsahan dan kekuatan pembuktian tanda tangan digital. 

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan ini menjelaskan tentang persyaratan dan tata cara penggunaan tanda tangan elektronik yang sah. Peraturan ini mengatur aspek teknis dan prosedural untuk penggunaan tanda tangan digital, termasuk persyaratan keamanan dan integritas data.

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 71 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Elektronik Terpercaya 

Peraturan ini mengatur tata cara penerapan sistem elektronik terpercaya, termasuk penggunaan tanda tangan digital yang aman dan terpercaya. Peraturan ini juga menyebutkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan tanda tangan digital. 

Selain undang-undang dan peraturan di atas, Indonesia juga menjadi anggota Konvensi Model Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Commission on International Trade Law/UNCITRAL) tentang Penggunaan Dokumen Elektronik dalam Transaksi Internasional. Konvensi ini memberikan pedoman dan prinsip-prinsip hukum internasional dalam pengaturan tanda tangan digital.

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan UU ITE yang mengatur tata cara penggunaan tanda tangan elektronik yang sah. Peraturan ini menjelaskan persyaratan dan mekanisme penggunaan tanda tangan elektronik, termasuk persyaratan keamanan, integritas, dan non-repudiasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai sertifikat tanda tangan elektronik, penyedia layanan sertifikasi, dan tata cara verifikasi tanda tangan elektronik. 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 71 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Elektronik Terpercaya. Peraturan ini mengatur tata cara penerapan sistem elektronik terpercaya, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang aman dan terpercaya. Peraturan ini menyebutkan persyaratan teknis dan keamanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan tanda tangan elektronik, serta prosedur pendaftaran dan pengawasan penyedia layanan tersebut. 

Selain peraturan di atas, terdapat juga peraturan lain yang dapat menjadi dasar hukum tanda tangan elektronik di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta Melalui Media Elektronik. Peraturan-peraturan tersebut memberikan panduan dan ketentuan khusus terkait penggunaan tanda tangan elektronik dalam konteks sektor atau bidang tertentu.

Posting Komentar untuk " Dasar Kekuatan Hukum Jenis-Jenis Tanda Tangan"